PASAR MODAL INDONESIA, MEKANISME PERDAGANGAN

PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN

A. PASAR MODAL DI INDONESIA

Dengan adanya pasar modal (Capital Market), investor sebagai pihak yang kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagai sekuritas dengan harapan dapat memperoleh imbalan (return). Sedangkan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek.

Undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, telah menyiratkan bahwa seperti pasar modal umumnya, pasar modal di Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (Pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah.

Ada tiga pihak yang utama terlibat dalam perdagangan sekuritas di pasar modal Indonesia, yaitu perusahaan (dan pemerintah), bursa efek dan investor.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK)

Dasar hukum tentang Bapepam- LK adalah Keputusan Menteri Keuangan RI nomor KMK 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005.

Tugas Bapepam-LK adalah : membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas-tugas Bapepam-LK tersebut hampir sama dengan tugas pokok Sekurities Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan ijin serta mencabutnya bagi lembaga atau perorangan yang terlibat di pasar modal.

Bapepam-LK bertanggungjawab untuk memajukan pasar modal di Indonesia.

Emiten

Emiten merupakan perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum.

  • Emiten saham menjual saham melalui penawaran umum baik penawaran umum perdana (IPO) kepada investor publik, penawaran kepada pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran saham berikutnya (seasoned equity offering).
  • Emiten obligasi menjual oblogasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya.

Selanjutnya, saham atau obligasi baru baru tersebut dapat dicatatkan di bursa efek untuk diperdagangkan antar investor.

Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (good corporate govermance) akan mempunyai akses yang lebih baik terhadap sumber dana (pemegang saham, investor, karyawan dan stakeholder). Untuk itu beberapa penghargaan diselenggarakan untuk meningkatkan isi laporan tahunan, keterbukaan informasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Bursa Efek

Setelah melakukan penawaran umum, emiten dapat mencatakan saham atau obligasinya di bursa efek (sesuai undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal).

Kemajuan pasar modal ditentukan oleh kualitas dan efisiensi bursa efeknya. Sesuai master plan Pasar Modal Indonesia 2005 – 2009 yang disusun Bapepam merencanakan penggabungan BEJ (atau Jakarta Stock Exchange) dan BES (Surabaya Stock Exchange) pada tahun 2008 dan menginplementasikan program-program yang terarah dan pengembangan pasar yang lebih fokus dan terpadu, termasuk di dalamnya pengembangan teknologi informasi.

Penggabungan tersebut tiada lain adalah bentuk aliansi untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar modal. Hal ini juga dilakukan oleh :

  1. Bursa Paris, Amsterdam dan Brussel menjadi Euronext
  2. Bursa Deutche Borse dan bursa Vienna menjadi Newex
  3. Bursa Kopenhagen, Stockholm, Oslo dan Irlandia menjadi Norex

Self Regulatory Organization (SRO)

SRO adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan usahanya.

Saat ini SRO di Indonesia ada 3 : BEI, Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Lembaga yang mendapat izin Bapepam dalah PT Liring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), sedangkan LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Perusahaan Efek

Perusahaan Efek (Securities companies) adalah perusahaan yang memiliki satu atau gabungan tiga kegiatan berikut :

  1. Penjamin emisi efek (Underwriter) adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual (full commitmen and non full commitment). Indonesia menganut Full Commitmen.
  2. Perantara Pedang Efek (broker dealer) atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perusahaan pialang membeli dan menjual efek dilantai bursa atas perintah (order) investor. Contoh : Bahana Securities, Bhakti Investama, PT Danareksa Sekuritas dan PT Nikko Sekurities Indonesia. Setiap perusahaan pialang memiliki orang-orang yang disebut Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
  3. Manajer Investasi (Investment Manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah. Orang-orang yang bertindak mengelola portofolio tersebut disebut sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI).

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lima lembaga yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat :

  1. Biro Administrasi Efek (Scurities Administrasi Bouren), melakukan pencatatan kepemilikian efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Contoh : Adimitra Transferindo, Ficomindo Buana Register.
  2. Kustodian (Custodian), berperan sebagai pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain. Contoh : PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank.
  3. Wali Amanat (Trustee), pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang.
  4. Penasihat Investasi (Investmen advisor), adalah pihak yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek.
  5. Pemeringkat Efek (rating agencies), merupakan lembaga yang menjembatani kesenjangan informasiantara emiten dan investor. Contoh PT PEFINDO, PT Kasnic Credit Rating Indonesia.

Profesi Penunjang Pasar Modal

  1. Akuntan Publik, membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan, sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bapepam dan Bursa Efek.
  2. Notaris, berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak lain menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan.
  3. Konsultan hukum, membantu melakukan kegiatan agar sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
  4. Perusahaan penilaian, berperan dalam penentuan nilai wajar atas aktiva perusahaan dalam proses emisi.

DEFINISI PASAR MODAL

Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mendifinisikan pasar modal adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyerta investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Kontemplasi yang dimulai setengah tiga dinihari sampai fajar subuh menjelang menghasilkan jawaban untuk problem 15-3 (only soal a).

Soal a ini jika kita lihat tidak bersangkutan langsung dengan chapter 15, jadi kalau kita baca hanya di cahpter 15 saja kita belum menemukan jawabannya, karena bukukanya tidak kita copy secara menyeluruh maka perlu sumber dari internet.

Please advice and feel free to comment and input. Jawabannya sebagai berikut

Yang ditanyakan adalah value of share dengan menggunakan GORDON GROWTH MODEL dan CAPM dari perusahaan RIO NATIONAL pada tanggal 31 Dec 2002.

Gordon Growth Model adalah model untuk menentukan nilai intrinsik dari saham berdasarkan runtutan dividend masa depan yang meningkat secara konstan.

value of share (P) = D / (k - G)

D = expected per share 1 year from now

k = required rate of return for equity investor

G = growth rate in dividends (in perpetuity)

Backgroun informasi yang kita dapat dari soal

Earning per share = $ 1.89

Dividend per share = $0.2

Expected industry earnings growth rate=12%

beta=1.8

CAPM

Required rate of return (k) = marker risk premium x equity beta + riskless rate = (9%-4%) x 1.8 + 4% = 13%

Jadi,  value of share (P) = (0.2 x 1.12) / (0.12-0.12) = $ 22.4

Mungkin ada yang salah, kawulo aturi dipun pirsani.

Sumunggo

Yth, para pejuang

Kontemplasi yang dimulai setengah tiga dinihari sampai fajar subuh menjelang menghasilkan jawaban untuk problem 15-3 (only soal a).

Soal a ini jika kita lihat tidak bersangkutan langsung dengan chapter 15, jadi kalau kita baca hanya di cahpter 15 saja kita belum menemukan jawabannya, karena bukukanya tidak kita copy secara menyeluruh maka perlu sumber dari internet.

Please advice and feel free to comment and input. Jawabannya sebagai berikut

Yang ditanyakan adalah value of share dgn menggunakan GORDON GROWTH MODEL dan CAPM dari perusahaan RIO NATIONAL pada tanggal 31 Dec 2002.

Gordon Growth Model adalah model untuk menentukan nilai intrinsik dari saham berdasarkan runtutan dividend masa depan yang meningkat secara konstan.

value of share (P) = D / (k - G)

D = expected per share 1 year from now

k = required rate of return for equity investor

G = growth rate in dividends (in perpetuity)

Backgroun informasi yang kita dapat dari soal

Earning per share = $ 1.89

Dividend per share = $0.2

Expected industry earnings growth rate=12%

beta=1.8

CAPM

Required rate of return (k) = marker risk premium x equity beta + riskless rate = (9%-4%) x 1.8 + 4% = 13%

Jadi,  value of share (P) = (0.2 x 1.12) / (0.12-0.12) = $ 22.4

_____________________________________________________________

15-3b

Berikut ini jawaban problem 15-3b, silahkan dikoreksi bila ada yang salah.

Untuk menjawab problem 15-3b ini, bisa langsung menggunakan materi yang kita copy yaitu chapter 15 buku Jones.

The DuPont formula is common way to break down ROE into three important components. ROE will equal the net margin multiplied by asset turn over multiplied by financial leverage.

So, ROE=(net income/sales) x (sales/total assets) x (total assets/stockholder equity)

Hitungan saya,

ROE=(30.16/300.80) x (300.80/572.36) x (572.36/307.31)

ROE=0.098142

ROE=9.8142%

_________________________________________________________________

15-3c

Dasarnya Buko jones chapter 15 halaman 412 persamaan 15-6

Sustainable growth rate (g) = ROE x (1 - payout ratio)

payout ratio = dividends/net income for the same period

payout ratio = 3.20/30.16

payout ratio = 0.106101

sustainable growth rate (g) = ROE x (1 - payout ratio)

sustainable growth rate (g) = 0.098142 x (1-0.106101)

sustainable growth rate (g) = 0.087729

sustainable growth rate (g) = 8.7729%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar